Undang-undang Pesantren menyebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan, pesantren awalnya dikenal sebagai lembaga pendidikan rakyat, lembaga pendidikan untuk wong cilik yang tidak punya akses terhadap lembaga pendidikan kolonial.
Jika lembaga pendidikan kolonial (sekarang menjadi pendidikan formal yang dikelola baik pemerintah ataupun masyarakat) diciptakan untuk mencetak pegawai pemerintahan (PNS) dan tenaga profesional, lembaga pendidikan pesantren didirikan dan diorientasikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan (tafakkuh fi ad-din).
Setelah kemerdekaan, banyak pesantren mulai mengintegrasikan diri ke dalam sistem pendidikan nasional dengan membuka sekolah atau memasukkan kurikulum negara ke dalam pendidikan pesantren.
Pesantren juga tidak hanya untuk kalangan masyarakat bawah, tapi mulai menyasar masyarakat menengah ke atas. Biaya masuknya saja mulai dari puluhan hingga ratusa juta. Pesantren semakin menjauhi rakyat tidak mampu.
Padahal, dalam sejarahnya, pesantren-pesantren besar yang sudah berusia lebih dari satu Abad, berdiri bersama masyarakat: dari rakyat oleh dan untuk masyarakat.
Makanya, nama-nama pesantrennya pun (di)sesuai(kan) dengan nama desa/wilayah pesantren tersebut, seperti Pesantren Babakan Ciwaringin, Pesantren Kempek, Pesantren Buntet, Pesantren Gedongan, Pesantren Benda, Pesantren Sarang, Pesantren Pati, Pesantren Jombang, Pesantren Lirboyo, Pesantren Sidogiri, dan lain-lain. Pesantren-pesantren ini tumbuh, besar, dan menjadi bagian dari masyarakat.
Sekarang ini banyak pesantren yang membangun pagar tembok tinggi mengisolasi diri dari masyarakat sekitarnya. Pesantren mulai tercerabut dari akar kesejarahannya sebagai lembaga pendidikan rakyat. Pesantren semakin tidak terjangkau, eksklusif, dan berada di luar imajinasi masyarakat. bahkan ada beberapa pesantren yang diindikasikan sebagai cikal bakal terorisme dan penyahgunaan wewenang olah para ustadz (oknum)
Memang tidak semua pesantren mulai menjauh seperti itu. Masih banyak pesantren yang tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Karena, menurut saya, inilah yang membedakan lembaga pendidikan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. akar pendidikan peantren harus tetap dipertahankan janga sampai akar pesantren tercerabut dari akarnya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional!
Selamat Hari Pesantren Pendidikan Nasional.