Katanya cingkrang itu sunnah, HARUSNYA tidak ada dosa jika ditinggalkan. Lha kok yang di bawah mata kaki malah jadi Neraka. Ada yang bisa jawab?
Begitulah guruku yang mulia melempar tanya kepada kami. Seperti biasa, aku datang bbersama mbak Hannah & di situ sudah ada mas Fikri yg bersandar di punggung mas Topa. Topik isbal ini legenda yah, selalu jadi primadona (atau momok?) dari jaman ke jaman.
Ngeri juga kalo tiba-tiba didatengin orang terus disodorin Hadits, “semua kain di bawah mata kaki tempatnya di neraka” Kain? di Neraka? Sampai waktu itu pernah kutulis di salah satu tweet, “Untung yang berada di neraka cuma kainnya aja.”, dan langsung diserbu orang yang bilang aku mengolok-mengolok hadits.
Guruku pun melanjutkan “Ini bahaya. Bagi orang awam bisa menimbulkan fitnah, terutama sikap sesama muslim yang selalu merasa paling benar dan sewenang-wenang. Padahal ini hanyalah 𝗺𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗞𝗵𝗶𝗹𝗮𝗳𝗶𝘆𝗮𝗵 (𝗽𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻) sejak jaman dulu.”
“Memahami definisi isbal aja, bisa bermacam-macam konteks. Jadi jangan kaget kalo hari ini kalian akan mendengar istilah-istilah dan hadits-dhadits yang belum pernah kalian dengar sebelumnya,” demikian ujar guruku yang mulia.
𝗔𝗽𝗮 𝘀𝗶𝗵 𝗮𝗿𝘁𝗶 𝗶𝘀𝗯𝗮𝗹?
Banyak orang jika ditanya tentang isbal, jawabannya yakni menjulurkan kain melebihi mata kaki, ini haram, ini praktek terlarang dan akan membunyikan hadits-hadits yang itu-itu saja. Bosan. Pada beneran ngerti ngga sih sebenernya?
𝗞𝗮𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗰𝗶𝗻𝗴𝗸𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗶𝘁𝘂 𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵, 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗿𝘁𝗶 𝗸𝗮𝗹𝗼 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗽𝗮𝗵𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗷𝗶𝗸𝗮 𝗱𝗶𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗸 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗼𝘀𝗮. 𝘓𝘩𝘢 𝘬𝘰𝘬 𝘪𝘯𝘪 𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘏𝘢𝘳𝘢𝘮. Ada yang bisa jawab kenapa?
Belom lagi fenomena umat hari ini, yang selalu berlomba pamerin pengamalan keagamaannya masing-masing. Kalau cuma bagi-bagi pengalaman tidak apa-apa. Tapi masa iya sampe urusan celana kebanjiran aja bisa jadi pengkafiran kepada kaum muslim yang memilih untuk tidak cingkrang?
Sekarang mari kita belajar dan buka kitabnya. Guruku lalu memandangku, “Ade, tolong baca kitabmu hal 846.” “Isbal, mashdar dari asbala, diambil dari kata As-sabal” “As-sabal adalah jenis baju paling tebal terbuat dari kapas/rami”
Guruku melanjutkan, Dalam ilmu pemaknaan lafadz, maka kita boleh pakai Tahrir al musthalahat (penegasan makna), maka secara wadh’i (pembentukan lafal), “isbal adalah memakai memakai baju/kain (terbuat dari kapas) yang diturunkan hingga tanah”
Jelas yah, 𝗸𝗼𝗻𝘁𝗲𝗸𝘀𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗱a𝗹a𝗵 𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶𝗮𝗻 (terutama yang terbuat dari kapas) Perbuatannya: menjulurkannya ke tanah. Makna yang lebih umum, Seseorang dikatakan mengisbalkan bajunya apabila ia memanjangkan pakaian/kain dan melabuhkannya ke tanah (Lisan al‘Arab XI:319)
Terus apa sebabnya kok bisa masuk neraka? NAH, perlu saya tegaskan bahwa hukum isbal 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗔𝗗𝗔 di Al-Qur’an. Semua riwayatnya bersumber pada Hadits. Terkait pakaian maka kaidahnya “𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘢𝘴𝘢𝘭 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱 𝘣𝘦𝘯𝘥𝘢 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘶𝘣𝘢𝘩 (𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩)”
Sebagaimana sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh An-Nasai, “𝘔𝘢𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 & 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘦𝘥𝘦𝘬𝘢𝘩𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘳𝘵𝘢 𝙗𝙚𝙧𝙥𝙖𝙠𝙖𝙞𝙖𝙣𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝𝙖𝙣 & 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙤𝙢𝙗𝙤𝙣𝙜”
Hadits tersebut dipertegas oleh Ibnu Majah, “Barangsiapa 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗱enga𝗻 𝗽𝗲𝗻𝘂𝗵 𝗸𝗲𝘀𝗼𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗱𝘂𝗻𝗶𝗮, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan pada hari Kiamat dan dia akan di masukkan ke dalam api Neraka”
Dari hadits tersebut, maka kita sepakati siapapun yang memakai pakaian dgn penuh kesombongan, maka tempatnya di Neraka. Tidak peduli gadis atau janda, perjaka atau duda, semua akan masuk neraka kalau niat dan sikap berpakaiannya penuh kesombongan. Termasuk yang pakai jilbab.
Kalau kemarin yang cingkrang ngatain santri yang sarung atau celananya melebihi mata kaki akan masuk neraka, sekarang gantian kita pakai dalil kemutlakan untuk membalik hukumnya. Ini belum masuk hukum isbalnya lho, baru menjelaskan tentang kaidah berpakaian
Dari kedua hadits di atas maka kita menemukan adanya unsur “kesombongan” sebagai suatu sifat yg keberadaannya menyebabkan adanya hukum, dan ketiadaannya menyebabkan tiadanya hukum, atau dalam Ushul Fiqih dikenal sebagai 𝗶𝗹𝗹𝗮𝘁
Apa contohnya illat? 𝘚𝘦𝘵𝘪𝘢𝘱 𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮𝘢𝘯 𝘣𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘥𝘪𝘮𝘪𝘯𝘶𝘮 𝘬𝘦𝘤𝘶𝘢𝘭𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘣𝘶𝘬𝘬𝘢𝘯, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘪𝘭𝘭𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘪𝘧𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘣𝘶𝘬𝘬𝘢𝘯. Sampe sini paham?
teweet @adeirra