Tabligh berasal dari kata “ballagho-yuballighu-tablighan” yang berarti menyampaikan. Maksud dari menyampaikan, ialah menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang terdapat pada Al-Qur’an dan Hadist. Tabligh juga termasuk salah satu sikap wajib para Nabi dan Rasul.
Menurut Departemen Agama, tabligh ialah suatu usaha atau kegiatan menyampaikan suatu ajaran-ajaran Islam, yang di lakukan oleh seorang mubaligh kepada masyarakatnya, baik dalam bentuk lisan, tulisan ataupun perbuatan.
Pengertian Tabligh menurut M. Natsir
Tabligh berarti menyampaikan sesuatu dengan sempurna. Maksudnya sempurna di sini adalah menyampaikan sesuatu dengan keterangan yang jelas, dengan maksud yang jelas, lalu dapat di terima oleh akal dan hati. Dan tentunya dapat di cerna oleh keduanya.
Tabligh adalah salah satu kewajiban yang harus di lakukan oleh umat Islam, terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 67
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلَغَ مَا أنزلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari tuhanmu, dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang di perintah itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
Pengertian Tabligh menurut Quraish Shihab
Menafsirkan pada ayat ini, menjelaskan seorang Rasul kepada kewajibannya, yaitu menyampaikan ajaran-ajaran agama Islam. Tanpa menghiraukan ancaman-ancaman atau kritikan dari orang-orang di sekitar. Dan apabila seorang Rasul tidak mengerjakan apa yang di perintahkan, meskipun beliau hanya meninggalkan suatu hal kecil.
Maka dianggap, ia tidak menjalankan amanah yang di berikan Allah secara keseluruhan. Pada ayat sebelumnya, tugas dan kewajiban tabligh hanya berlaku untuk Rasul.
Namun ada sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi bersabda, bahwa kewajiban dan tugas tabligh adalah tugas bagi seluruh umat Muslim.
حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد أخبرنا الأوزاعي حدثَنَا حَسَانُ بْنُ عَطِيَّة عَنْ أبي كبشة عَنْ عَبْدِ اللهِبن عَمْرو : أن النبي صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : بَلَغَوْا عني ولو آية وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إسرائيل ولا حرجوَمَنْ كَذَّبَ عَلَى مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوا مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ( رواه البخاري )
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abi Ashim Ad-Dhihak Bin Makhladin, mengabarkan kepada kami Al-Auza’iy, meriwayatkan kepada kami Hisan Bin Atiyah dari Abi Kabsyah dari Abdillah Bin Amr dan Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh meski hanya satu ayat, ceritakanlah dari Bani Israil tidak mengapa, dan barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya dari api neraka.”
Penjelasan hadist di atas adalah kewajiban untuk tabligh bukan hanya di tuju kepada Rasul atau seorang muballigh saja.
Tetapi kita sebagai umat Islam wajib melakukan tabligh juga, walaupun hanya menyampaikan 1 ayat saja. Tabligh itu hanya menyampaikan, bukan memaksakan. Jadi, hukum tabligh adalah wajib bagi setiap umat Islam.
