Home / Berita

Minggu, 7 Februari 2021 - 23:15 WIB

Syarat Kelulusan “Pengganti Ujian Nasional” Tahun 2021

Pengganti Ujian Nasional

Syarat kelulusan untuk siswa pada tahun pelajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem memaparkan bahwa “Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Senin (1/2/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Adapun isi dari Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 di tiadakan.
2. Dengan di tiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik di nyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. Yang pertama adalah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang di buktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga :  HASIL Uji Coba Online, CAT PPK dan PPS PIlkada 2024

baca juga: Merokok? Apa Saja Dampak Buruk nya?

4. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan di laksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

a. Penugasan.
b. Tes secara luring atau daring; dan/atau
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga :  Siswa MI Hidayatus Shibyan Raih Juara 3 dalam Perlombaan Murotal tingkat Kecamatan Talun

5. Selain ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Yang pertama kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
b. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di akui sebagai penyetaraan lulusan.
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di lakukan dalam bentuk ujian sebagaimana di maksud pada angka.
d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga :  Ada Sejuta Manfaat Menulis Bagi Kesehatan Mental

7. Kenaikan kelas di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Tes secara luring atau daring
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas di rancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di laksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Author Profile

Akhmadi Didi

Share :

Baca Juga

Berita

New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Berita

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Berita

Kemenag Cairkan BOS Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun Mulai Besok

Berita

Penerimaan Guru Baru

Berita

Technician Education Can Fuel Financial Success
Biaya Haji Naik

Agama

Polemik Dana Haji: “Biaya Haji Naik”

Berita

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Berita

Kapan Ppkm Akan Segera Selesai? Yukk, Simakk!