Polemik Dana Haji: “Biaya Haji Naik”
Dana Haji tengah menjadi sorotan. Hal ini seiring dengan usulan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas agar biaya yang ditanggung Calon jamaah naik dari Rp. 39,8 juta menjadi Rp.69 juta pada tahun 2023.
Sehingga munculah kritik dan pro kontra ditengah masyarakat. Mereka masih bersikukuh mengatakan bahwa dana bantuan tambahan biaya haji itu BUKAN SUBSIDI. Itu Dana Umat. Tapi, apakah benar itu bukan subsidi? Kalau memang benar subsidi, diambil dari APBN kah? Atau Non-APBN? Mari kita otak-atik
Dalam KBBI, Subsidi berarti “Bantuan Uang dari Pemerintah”. Ini benar, krn sebetulnya, masyarakat tidak akan sanggup berangkat haji hanya dengan dana setoran awal Rp 25 juta saja. Biaya haji sudah setinggi langit mencapai Rp 98 juta. Andaipun diinvestasikan, tetap sulit tercapai!
Lalu, subsidi itu apakah diambil dari APBN ? Tentu TIDAK ! subsidi diambil dari Non-APBN. Bisa jadi, dari Dana Abadi Umat (DAU) dan juga dari hasil investasi dan kelolaan Dana Haji yg disetor Calon Jemaah Haji. Tapi kita perlu menegtahui bahwa DAU dan Dana Haji adalah dua hal yang berbeda.
Dana Abadi Umat yang biasa disingkat DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU, sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat (hibah, waqaf dan bantuan)
Sedangkan Dana Haji adalah Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji. Apakah masih ada cukup dana untuk memberi subsidi? Kalo biaya haji tidak naik tiap tahun, pasti cukup.
Masalahnya, biaya naik tiap tahun. Sementara, jemaah hanya mampu membayar Rp 39 juta saja tiap tahun. Lama-lama tergerus juga uang subsidi tersebut. (Lihat simulasi, Kurva turun di 2022)
“Tapi kan, pendaftar haji tiap tahun selalu bertambah?” Mari kita lihat trend 3 tahun terakhir! 2019 – 710 ribu pendaftar 2020 – 418.663 Pendaftar 2021 – 270.930 pendaftar Semakin menurun, kan?!
Subsidi jemaah haji tidak diambil dari APBN, tapi, diambil dari Dana Pendaftar Haji, yang dikelola oleh BPKH kemudian hasil Imbal investasi tersebut oleh BPKH diberikan kepada jamaah sebagai subsidi
BPKH tidak menggunakan menggunakan dana setoran jemaah yg lebih akhir mendaftar untuk mensubsidi jemaah diawal, kalau hal itu dilakukan oleh BPKH maka itu artinya sudah melakukan Skema Ponzi, lalu apa bedanya BPKH dengan First Travel. Haram itu.
Subsidi itu diambil dari IMBAL HASIL INVESTASI Dana Pendaftar Haji. Hasil investasinya !, ya. Bukan Uang pokok yg disetor. Uang pokok yg disetor oleh Pendaftar tetap utuh dan bisa ditarik sewaktu-waktu kalau Calon Jemaah hendak membatalkan diri utk berhaji
Karena kenaikan imbal hasil investasi tidak setinggi tingkat tergerusnya akibat biaya haji yg tinggi, maka Gus Yaqut sudah mendapatkan Early Warning dari trend yg mulai melandai pasca-2022 lalu. Kalau dibiarkan, dana akan habis di tahun 2028.
Dan itu artinya, Jemaah Haji yg berangkat pd thn 2027 telah terdzolimi haknya oleh jemaah haji yang berangkat di tahun-tahun sebelumnya karena menggerus subsidi nilai manfaat yang harusnya mereka terima. (@ruhulmaani)