Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Al Muhajirin

Kebebasan dalam beragama dan meyakini kepercayaan tertentu merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Sejak era reformasi tahun 1998, demokrasi di Indonesia memberikan ruang yang lebih luas bagi praktik KBB.

Untuk menjaga keberagaman agama, diperlukan forum komunikasi dan diskusi berskala nasional hingga internasional guna merespons tantangan intoleransi yang berkembang.

Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, “Toleransi menjadi jembatan dalam menghadapi diskriminasi atas dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan.”

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Workshop bertema “Freedom of Religion or Belief (FoRB), Religious Freedom and Intolerance: Prospects and Challenges of UN Resolution 16/18” yang digelar secara daring oleh Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) bersama EU-Indonesia Partnership Facility pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga :  Kamu Adalah Kebiasaanmu: Ilmu di Balik Alam Bawah Sadar yang Membentuk Dirimu

Selain Beka, hadir pula berbagai tokoh dan perwakilan institusi seperti Margus Solnson dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Raphael Warolin dari European External Action Service.

Serta akademisi dan aktivis HAM internasional seperti Heiner Bielefeldt, Eva Sundari, Rafendi Djamin, Zainal Abidin Bagir, Siti Ruhaini Dzuhayatin, dan Dicky Sofjan yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Beka menekankan bahwa toleransi merupakan elemen utama dalam memperkuat keberagaman dalam perspektif HAM.

Mengingat Indonesia adalah negara multikultural dengan banyak suku, agama, budaya, dan bahasa, penyebaran nilai toleransi menjadi sangat penting di tengah persoalan diskriminasi dan intoleransi.

Ia juga menyampaikan bahwa ruang-ruang dialog lintas keyakinan diperlukan untuk membangun sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan.

Baca Juga :  Uji Coba Online, CAT PPK dan PPS PIlkada 2024

Beka turut membagikan sejumlah pengalaman Komnas HAM dalam menangani pelanggaran KBB, seperti konflik pendirian Gereja Baptis Indonesia di Tlogosari, Semarang; diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Surabaya, Sintang, dan Sukabumi; serta persoalan hak pendidikan bagi siswa Yayasan Imam Syafi’i di Jawa Timur.

Menurutnya, pelarangan aktivitas keagamaan, intimidasi, dan gangguan terhadap rumah ibadah merupakan kasus paling dominan sepanjang 2020–2021, dan ini merupakan kelanjutan dari persoalan yang sudah ada sebelumnya.

Beka juga menjelaskan bahwa persoalan KBB di Indonesia meliputi aspek kebijakan yang diskriminatif, rendahnya kapasitas aparat, lemahnya penegakan hukum, tuduhan terhadap ajaran yang dianggap menyimpang dalam internal agama, segregasi sosial, kecenderungan konservatif, serta meningkatnya tindakan koersif dari warga.

Baca Juga :  Tawakkal: Apasih Maksud dan Arti Sebenarnya?

Beka menjelaskan bahwa sebagai bagian dari langkah pencegahan, Komnas HAM telah melakukan berbagai inisiatif.

Beberapa di antaranya mencakup penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, penyusunan buku saku HAM serta panduan pelatihan bagi anggota Kepolisian.

Penyusunan kertas posisi untuk program Kabupaten/Kota HAM, dan penyebarluasan edukasi HAM melalui kegiatan seperti Festival HAM, program tanggap rasa, serta pelatihan-pelatihan HAM yang ditujukan kepada aparat kepolisian.

Ia menambahkan bahwa dalam pidato peringatan Hari HAM tahun 2021, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju.

Menanggapi hal itu, Beka menegaskan komitmen Komnas HAM untuk terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam mendorong pemajuan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia.

Penulis: Nadia Isna Soliha

Follow WhatsApp Channel theambyar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awalnya Kosong, Tapi Akhirnya Saya Mengerti Makna Toleransi
Etika dan Tanggung Jawab Warga Negara Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

1 × two =

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:55 WIB

Awalnya Kosong, Tapi Akhirnya Saya Mengerti Makna Toleransi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:21 WIB

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)

Senin, 5 Mei 2025 - 08:20 WIB

Etika dan Tanggung Jawab Warga Negara Digital

Berita Terbaru

Artikel

Sebelum Mengubah Kebiasaan, Kenali Dulu Siapa Dirimu!

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:00 WIB

Artikel

Kenapa Kita Susah Berubah?

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:00 WIB