Syarat Kelulusan “Pengganti Ujian Nasional” Tahun 2021

- Penulis

Minggu, 7 Februari 2021 - 23:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Al Muhajirin

Pengganti Ujian Nasional

Syarat kelulusan untuk siswa pada tahun pelajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem memaparkan bahwa “Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Senin (1/2/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Adapun isi dari Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 di tiadakan.
2. Dengan di tiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik di nyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. Yang pertama adalah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang di buktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga :  HASIL Uji Coba Online, CAT PPK dan PPS PIlkada 2024

baca juga: Merokok? Apa Saja Dampak Buruk nya?

4. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan di laksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

a. Penugasan.
b. Tes secara luring atau daring; dan/atau
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga :  Tips Menghasilkan Cuan supaya jadi Anak Kost Sultan!

5. Selain ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Yang pertama kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
b. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di akui sebagai penyetaraan lulusan.
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di lakukan dalam bentuk ujian sebagaimana di maksud pada angka.
d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga :  Technician Education Can Fuel Financial Success

7. Kenaikan kelas di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Tes secara luring atau daring
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas di rancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di laksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Follow WhatsApp Channel theambyar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kawasan Tua, Pecinan Cirebon Disiapkan Jadi Magnet Wisata Baru
BP3 Cirebon Gelar Lomba Renang, Latih Mental Anak
Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik tapi Jaga Saluran Pernapasan, Mata, Kulit
Indonesia Kalah dari Bulgaria, Evaluasi Taktik dan Strategi Menuju Kebangkitan Timnas
Ketika Media Dikuasai Segelintir Elit: Ancaman Tersembunyi bagi Demokrasi
Ziarah: Langkah NU di Harlah ke-100
Vasektomi: Solusi Nyata atau Ilusi Fana?
Guru RA Talun “Naik Level”: Belajar RDM Secara Langsung!
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

eighteen − fourteen =

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:48 WIB

BP3 Cirebon Gelar Lomba Renang, Latih Mental Anak

Senin, 7 September 2026 - 11:00 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik tapi Jaga Saluran Pernapasan, Mata, Kulit

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Kalah dari Bulgaria, Evaluasi Taktik dan Strategi Menuju Kebangkitan Timnas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:00 WIB

Ketika Media Dikuasai Segelintir Elit: Ancaman Tersembunyi bagi Demokrasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ziarah: Langkah NU di Harlah ke-100

Berita Terbaru

Artikel

Sebelum Mengubah Kebiasaan, Kenali Dulu Siapa Dirimu!

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:00 WIB

Artikel

Kenapa Kita Susah Berubah?

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:00 WIB