SKB 3 Menteri Tentang “Seragam Sekolah” Untuk Siapa ?

- Penulis

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Al Muhajirin

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memastikan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri hanya berlaku di sekolah negeri.

Jumeri mengatakan dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021  bahwa SKB tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, seperti madrasah, sekolah agama Hindu. Tapi untuk mengatur sekolah di bawah naungan pemda dan kewenangan Kemendikbud.

Peraturan ini dikeluarkan Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.

Baca Juga :  Yuk Simak Kisah Mistis dari Makam Keramat Plangon: On The Ambyar.

Baca Juga: Syarat Kelulusan “Pengganti Ujian Nasional” Tahun 2021

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang di selenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri kemarin menyampaikan, adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah di beri waktu 30 hari.

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik tapi Jaga Saluran Pernapasan, Mata, Kulit

Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini di tetapkan

Dalam salinan SKB 3 menteri ini di sebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam salinan peraturan tersebut menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Baca Juga :  Feminisme Islam dan Setelahnya

Peraturan ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Kemendari juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh di kecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Follow WhatsApp Channel theambyar.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kawasan Tua, Pecinan Cirebon Disiapkan Jadi Magnet Wisata Baru
BP3 Cirebon Gelar Lomba Renang, Latih Mental Anak
Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik tapi Jaga Saluran Pernapasan, Mata, Kulit
Indonesia Kalah dari Bulgaria, Evaluasi Taktik dan Strategi Menuju Kebangkitan Timnas
Ketika Media Dikuasai Segelintir Elit: Ancaman Tersembunyi bagi Demokrasi
Ziarah: Langkah NU di Harlah ke-100
Vasektomi: Solusi Nyata atau Ilusi Fana?
Guru RA Talun “Naik Level”: Belajar RDM Secara Langsung!
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

nineteen − six =

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:48 WIB

BP3 Cirebon Gelar Lomba Renang, Latih Mental Anak

Senin, 7 September 2026 - 11:00 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik tapi Jaga Saluran Pernapasan, Mata, Kulit

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Kalah dari Bulgaria, Evaluasi Taktik dan Strategi Menuju Kebangkitan Timnas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:00 WIB

Ketika Media Dikuasai Segelintir Elit: Ancaman Tersembunyi bagi Demokrasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ziarah: Langkah NU di Harlah ke-100

Berita Terbaru

Artikel

Sebelum Mengubah Kebiasaan, Kenali Dulu Siapa Dirimu!

Kamis, 29 Okt 2026 - 10:00 WIB

Artikel

Kenapa Kita Susah Berubah?

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:00 WIB